Dalam rangka optimalisasi peningkatan kedisiplinan dan tata kelola administrasi di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, maka perlu diatur penerapan batas masa Alpa Studi dan mata kuliah yang tidak diinput menjadi “B” dan “E” secara otomatis di iRaise UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau No. 14 Tahun 2022. Secara lebih rinci ketentuannya dapat diuraikan sebagai berikut:
- Penerapan batas masa alpa studi
- Setiap mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau mulai angkatan tahun akademik 2022-2023 dan seterusnya, diberikan batas masa Alpa Studi maksimal 2 (dua) semester berturut-turut atau tidak berturut-turut
- Mahasiswa dinyatakan berhenti (drop out) secara otomatis apabila masa Alpa Studi sudah melebihi batas maksimal
- Mengisi nilai mata kuliah yang tidak diinput menjadi “B” dan “E” secara otomatis di iRaise UIN Sultan Syarif Kasim Riau
- Setiap dosen wajib mematuhi ketentuan pengisian nilai mata kuliah mahasiswa ke iRaise sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kalender Akademik Universitas;
- Aplikadi Iraise akan menetapkan nilai B bagi mahasiswa satu kelas belajar yang nilainya tidak diinput kan oleh dosen sesuai jadwal yang ditetapkan pada kalender akademik di tahun berjalan;
- Aplikasi iRaise akan menetapkan nilai E bagi mahasiswa yang belum memenuhi seluruh/salah satu dari kewajiban (tugas terstruktur/tugas mandiri/UTS/UAS) sampai batas waktu yang ditetapkan pada Kalender Akademik tahun berjalan;
- Dosen yang tidak menginputkan nilai mahasiswa sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dikurangi jumlah beban mengajarnya menjadi 6 SKS pada semester berikutnya bagi dosen tetap dan 0 SKS bagi dosen luar biasa.
Rincian mengenai ketentuan diatas secara lengkap dapat dibaca pada surat edaran berikut: Surat Edaran Masa Alpa Studi